5 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia PPDI di Depan Gedung DPR RI ( SILATNAS PPDI JILID III, SELASA 25 JANUARI 2023 )

  • Jan 26, 2023
  • Sendi Irawan

Berikut 5 tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional JIlid 3 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI :

1. Status Kepegawaian

Perangkat desa sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis termasuk dalam ASN, PNS, PPPK, Honorer, Karyawan Swasta, atau lainnya. Mengingat perangkat desa sangat aktif berkecimpung dalam pengelolaan keuangan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Harapannya pusat pemerintah dapat memberikan payung hukum tertulis serta jelas yang mengatur tentang Status Kepegawaian Perangkat Desa.

2. Kesejahteraan

Harapannya pusat pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, karena selama ini banyak daerah yang belum menerapkan SILTAP dibayar setiap bulan dan masih banyak yang di bawah setara PNS Golongan II A.

Selain itu, masih banyak daerah yang masih menerima SILTAP 4 (empat) bulan sekali bahkan lebih.

3. Pemberhentian

Harapannya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang-orang tertentu.

4. NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa)

NIPD yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau paling tidak oleh pemerintah kabupaten masing-masing daerah.

NIPD ini dibutuhkan sebagai pendukung identitas dan penguat status Perangkat Desa agar status, posisi, dan masa jabatannya jelas.

5. Kesimpulan

Pemerintah Pusat beserta jajaranya harus segera menjawab persoalan ini agar masalah di desa segera berkurang dan siap membangun negeri melalui desa.

Harapannya perangkat desa masa jabatannya tidak hanya 5 tahun atau 9 tahun saja. Hal itu demi kemajuan desa yang dapat dikelola oleh putra putri terbaik desa.

Itulah informasi lengkap terkait perjanjian pokok dari Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI Rabu 25 Januari 2023 Semoga ada hasil terbaik dari agenda ini. Selamat berjuang PPID.***