PEMANTAPAN PELAKSANAAN COKLIT DAN PELAPORAN COKLIT 10 HARI PERTAMA PANTARLIH DESA BLUBUK PADA PEMILIHAN UMUM 2024

  • Feb 23, 2023
  • Sendi Irawan

Blubuk, 21 Februari 2023

Panitia Pemilihan Suara Desa Blubuk mengadakan Rapat Koordinasi antara Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih ( Pantarlih ) dengan menghadirkan Divisi Data dan Informasi PPK Kecamatan Losari Bapak Sukarna, guna memantapkan Pelaksanaan Coklit dan Monitoring Pelaporan Kegiatan Coklit yang sudah berjalan selama 10 hari Terakhir. Kegiatan ini juga di monitor oleh Pengawas Desa dan Kelurahan Bapak Ony Sukandi. Adapun hal-hal yang harus ditekan kan kepada pantarlih saat coklit diantaranya :

1. Bahwasanya kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih ( Coklit ) mengacu pada peraturan dari KPU;

2. Dalam kegiatan coklit Pantarlih tidak diperbolehkan mencoret atau menghapus daftar pemilih. Namun, hanya diperbolehkan untuk menandai jika daftar pemilih masuk kategori sebagai berikut :

       a. Pemilih Meninggal

       b. Ganda

       c. Dibawah Umur

       d. TNI

       e. Polri

       f. Salah Penempatan TPS.

3. Ketentuan untuk Pemilih Pindah Domisili dan Pemilih Tidak Dikenal, Pantarlih cukup menandai di Buku Daftar Pemilih.

4. Pantarlih harus profesional dan loyal terhadap  kegiatan  Coklit. 

Kepada masyarakat jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait kegiatan coklit silahkan hubungi ke petugas Pantarlih atau PPS Desa Blubuk.